Platform Resmi Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Merah Putih Platform Resmi Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Merah Putih Platform Resmi Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Merah Putih
Kebijakan Privasi

APDESI Merah Putih

Kebijakan & Hukum

KODE ETIK PENGGUNAAN & PENGELOLAAN WEBSITE APDESI MERAH PUTIH

Terakhir Diperbarui: 11 Agustus 2026

Situs resmi APDESI Merah Putih adalah platform digital yang berfungsi sebagai wadah informasi, koordinasi, publikasi program kerja, dan pemersatu seluruh aparatur pemerintah desa di bawah naungan APDESI Merah Putih.

Demi menjaga nama baik organisasi, netralitas aparatur desa, dan keharmonisan ruang digital, Kode Etik ini disusun sebagai pedoman yang mengikat bagi seluruh pengelola (admin/redaksi) dan pengguna (anggota terdaftar/pengunjung).

01 Etika Pengelola Website (Admin, Redaksi, & Moderator)

  • Akurasi dan Validitas Informasi

    Pengelola wajib memastikan setiap berita, regulasi, dan informasi program desa yang diterbitkan telah melalui proses verifikasi dan bersumber dari data yang sah.

  • Netralitas dan Profesionalisme

    Pengelola dilarang mempublikasikan konten yang memihak pada kepentingan politik praktis tertentu, atau golongan yang dapat memecah belah persatuan organisasi.

  • Kerahasiaan Data Organisasi

    Pengelola wajib menjaga kerahasiaan data pribadi anggota yang tersimpan dalam sistem dan dilarang menyalahgunakannya untuk kepentingan pribadi atau komersial.

  • Moderasi Forum secara Aktif

    Tim moderator wajib memantau kolom komentar dan forum diskusi secara berkala guna memastikan ruang digital bersih dari ujaran kebencian, hoaks, dan provokasi.

02 Etika Pengguna & Anggota Terdaftar (Aparatur Desa)

  • Integritas Akun

    Anggota wajib menjaga kerahasiaan kredensial login (username/password) miliknya dan dilarang memberikan akses akun kepada pihak luar yang tidak berwenang.

  • Representasi Positif Aparatur Desa

    Dalam berinteraksi, mengisi forum, atau memberikan komentar di website, anggota harus mencerminkan wibawa, kesantunan, dan profesionalisme sebagai pelayan masyarakat.

  • Pemanfaatan untuk Kemajuan Desa

    Anggota diimbau memanfaatkan platform ini secara aktif untuk saling berbagi inovasi desa, koordinasi ketahanan pangan, dan pengembangan ekonomi melalui Koperasi Desa Merah Putih.

03 Aturan Khusus Forum Diskusi & Kolom Komentar

  • Larangan Politik Praktis

    Forum diskusi dan kolom komentar dilarang keras digunakan untuk sarana kampanye pemilu (Pilpres, Pileg, Pilkada, maupun Pilkades), menyebarkan atribut partai politik, mendukung calon tertentu, atau membahas politik praktis yang dapat merusak netralitas aparatur desa.

  • Larangan Konten Negatif

    Seluruh pengguna dilarang mengunggah, membagikan, atau menuliskan tanggapan di forum yang mengandung:

    • Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA) yang bersifat ofensif.
    • Ujaran kebencian (hate speech), fitnah, caci maki, atau pencemaran nama baik.
    • Konten pornografi, perjudian, promosi komersial ilegal (spam), atau tautan berbahaya.
    • Berita bohong (hoax) atau informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.
  • Etika Berpendapat

    Perbedaan pendapat dalam forum harus disampaikan secara akademis, berbasis data, solutif, dan menggunakan bahasa Indonesia yang baik, benar, serta sopan.

04 Pengawasan dan Sanksi Pelanggaran Forum

  • Hak Moderasi Sepihak

    Tim Moderator APDESI Merah Putih memiliki hak penuh untuk menghapus komentar, mengunci utas (thread) diskusi, atau menghapus postingan di forum yang dinilai melanggar Kode Etik ini tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.

  • Sanksi Pelanggaran

    Pengguna yang terbukti melanggar aturan forum dan kolom komentar akan dikenakan sanksi bertahap:

    • Sanksi Ringan: Peringatan tertulis melalui email/sistem akun dan penghapusan konten.
    • Sanksi Sedang: Pembekuan hak berkomentar dan berdiskusi selama [contoh: 30 hari].
    • Sanksi Berat: Pemblokiran akun keanggotaan digital secara permanen dan rekomendasi sanksi organisasi kedinasan kepada Pengurus Pusat APDESI Merah Putih.

05 Penutup

Kode Etik ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan wajib dipatuhi oleh seluruh keluarga besar APDESI Merah Putih demi terwujudnya tata kelola digital desa yang sehat, maju, netral, dan bermartabat.